Applies to all foreign visitors who are visiting Indonesia, including Batam, Bintan and Karimun.
Effective 20 March 2020 at 00:00 Western Indonesia Time (GMT+7), Indonesia Authority has suspended its visa exemption policy for short-stay visit, visa-on arrival (VOA) and diplomatic/service visa-free facilities, for a period of 1 month.
All travellers who intends to enter Indonesia must obtain a visa from Indonesia Embassy and submit Health Certificate by relevant Health Authority from their respective country
For more information, please visit https://kemlu.go.id/portal/en/read/1135/siaran_pers/additional-measures-of-the-indonesian-government-in-relation-to-covid-19-response
Do join our SindoXplorer Mailing List to be kept updated on the latest news and updates, straight to your mailbox.
For more information, please read Entering Indonesia - Covid-19 Restrictions.
Berlaku untuk semua warna negara asing yang akan mengunjungi Indonesia, termasuk Batam, Bintan dan Karimun.
Mulai dari tanggal 20 Maret 2020 pada pukul 00:00 WIB, pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.
Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI dan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi: https://kemlu.go.id/portal/en/read/1135/siaran_pers/additional-measures-of-the-indonesian-government-in-relation-to-covid-19-response
Untuk informasi selanjutnya, silakan baca Entering Indonesia - Covid-19 Restrictions